REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) menemukan sejumlah apotek tak berizin. Temuan itu didapatkan setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
"Dalam pengawasan bersama, kami menemukan dua apotek yang belum berizin, tetapi sudah melakukan operasional mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat," ucap Kasi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (28/4/2022).
Dia menyebutkan, dalam penemuan itu terdapat dua apotek yang tidak memiliki izin usaha dan edar obat-obatan. Sehingga, pihaknya memberikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali. "Jika belum mendapatkan surat izin dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai mendapatkan izin apotek," kata Desi.
Dia mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat dengan memilih sarana yang berizin serta cek selalu kemasan izin label dan juga tanggal kedaluwarsa-nya. Desi pun berharap, dengan adanya kegiatan pengecekan ke apotek dan toko kosmetik, ke depannya sudah tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal.
Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. "Kami akan rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat," kata Desi.