Rabu 27 Apr 2022 17:57 WIB

Pengamat Harap Daerah Mampu Implementasikan Instruksi Mendagri Terkait APBD

Menurut dia, terobosan Tito tersebut harus dikawal dengan kebijakan turunannya.

APBD (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
APBD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan agar daerah memasukkan pembelian barang jasa dalam negeri sebesar 40 persen masuk dalam APBD. Instruksi tersebut ditanggapi positif oleh pengamat karena berdampak positif bagi pemulihan ekonomi.

"Cukup positif jika implementasinya berjalan efektif khususnya untuk menyerap produk UMKM," kata Peneliti Center of Econom and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, Rabu (26/4/2022).

Baca Juga

Menurut dia, terobosan Tito tersebut harus dikawal dengan kebijakan turunannya berupa punishment and reward atau sanksi dan apresiasi. Tujuannya supaya pemerintah daerah benar-benar menjalankannya. 

Ia mengatakan, 40 persen APBD semua daerah jika diserap oleh pelaku industri dalam negeri akan memantik geliat ekonomi nasional. "Juga dampaknya serapan tenaga kerja khususnya UMKM akan meningkat dan mempercepat pemulihan ekonomi," kata dia.

Bhima juga mengatakan, langkah yang dilakukan Tito itu sangat tepat dilakukan tahun ini. Di tengah penurunan kasus covid-19 memberikan kesempatan untuk pemulihan ekonomi. "Betul. Lebih cepat lebih baik," kata dia.

Dikutip dari Antara, Tito memerintahkan untuk serapan APBD 2022 dialokasikan 40 persen untuk pembelian barang dalam negeri harus masuk dalam lampiran. "Aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia," katanya.

Menurut Tito alokasi tersebut untuk tingkat provinsi APBD akan ditandatangani oleh dirinya. Sedangkan tingkat kabupaten/kota ditandatangani oleh gubernur. 

"Di tingkat (yang menjadi tanggung jawab) kami Kemendagri, saya akan menandatangani kalau itu ada lampiran 40% pembelian barang jasa produk dalam negeri, saya baru tanda tangan itu, kalau tidak, tidak jadi APBD," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement