REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Konawe, Sulawesi Tenggara menyita 200 buah tabung gas 3 kg yang diduga tidak memiliki izin penjualan atau izin usaha berbadan hukum. Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Kamaru melalui keterangan tertulisnya diterima di Kendari pada Rabu (27/4/2022).
Dia mengatakan ratusan tabung gas subsidi tersebut diamankan dari seorang berinisial MT di Jalan Poros Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe. "Tabung gas LPG ini diamankan anggota Polsek Onembute, pada Ahad 24 April 2022 sekitar pukul 16.00 WITA," ungkapnya.
Jacub menyebut tabung gas tersebut dimuat oleh seorang pria berinisial MT di satu unit mobil pikap warna putih dengan Nomor Polisi DD-8347-DF. Selanjutnya, anggota Tipiter Polres konawe menjemput dan mengamankan pelaku ke Polres Konawe.
Pelaku MT tidak memiliki usaha yang berbadan hukum. Tabung LPG 3 kg tersebut juga bukan dibeli di Pertamina maupun dari pangkalan melainkan dibeli dari warung-warung yang berada di Kabupaten Kolaka Timur. Tabung-tabung itu dibeli dengan harga Rp 25 ribu lalu akan dijual Rp 28 ribu sampai Rp 30 ribu per tabung.
"Tabung gas ini akan segera dijual lintas kabupaten yaitu di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Penyaluran gas LPG 3 kg tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Jacub.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.