Selasa 26 Apr 2022 20:33 WIB

Ini Kronologi Soal Mobil Dirusak Massa di Kota Malang

Sopir tancap gas saat petugas mengetuk jendela.

Tangkapan layar aksi pengejaran sebuah mobil Innova oleh aparat kepolisian di Kota Malang.
Foto: Istimewa
Tangkapan layar aksi pengejaran sebuah mobil Innova oleh aparat kepolisian di Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota membeberkan kronologi terkait kejadian sebuah mobil yang dirusak massa di kawasan Jalan MT Haryono, Kota Malang pada Senin (25/4).

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa kejadian perusakan mobil bernomor polisi DK-1125-OW yang dikemudikan oleh SRO bermula pada saat adanya patroli dari Sabhara Polresta Malang Kota.

Baca Juga

"Kejadian itu bermula pada saat ada patroli dari Sabhara Polresta Malang Kota sekitar 19.30 WIB. Saat melewati Jalan Retawu, ada mobil terparkir di pinggir jalan dan terlihat mencurigakan," kata Yoppi.

Yoppi menjelaskan, karena mobil yang parkir tersebut terlihat mencurigakan, petugas Sabhara Polresta Malang Kota mengetuk kaca mobil tersebut. Di dalam kendaraan tersebut ada dua orang yakni pengemudi laki-laki berinisial SRO dan seorang perempuan di kursi penumpang.

Menurutnya, pada saat petugas mengetuk kaca mobil tersebut, SRO tidak membuka pintu namun malah kabur dan tancap gas. Akibat reaksi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil itu."Mobil tersebut kabur ke arah Jalan Veteran. Karena dikejar tim Sabhara, pengemudi panik dan menabrak sepeda motor. Tetapi mobil tidak berhenti dan putar balik menuju Jln. Ijen," paparnya.

Mobil yang dikendarai SRO tersebut masih melaju di kawasan Jalan Ijen dan berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Pada saat memacu kendaraan-nya, mobil tersebut kembali menabrak dua unit sepeda motor.Meskipun sudah menabrak empat sepeda motor pada saat melarikan diri dari kejaran petugas, lanjutnya, mobil tersebut melaju ke arah Jalan MT Haryono.

Pada saat berada di jalan tersebut, mobil yang dikemudikan pemuda berusia 21 tahun tersebut menabrak sebuah mobil."Setelah menabrak mobil itulah, kemudian mobil diamuk massa yang kemudian videonya menjadi viral. Beruntung tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut," ujarnya.

Mobil yang dikemudikan SRO tersebut mengalami kerusakan kaca pecah di bagian depan dan belakang akibat amukan massa. Sementara itu, akibat peristiwa tersebut, pengemudi mobil itu dikenakan pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement