REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau kepada warga pendatang yang ingin menetap di Kota Bandung agar segera melapor. Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak bisa melarang warga non Kota Bandung untuk menetap di Kota Bandung.
"Kita tidak bisa menghindari ketika pendatang, ingin menjadi warga Kota Bandung. Tetapi mereka harus memenuhi prosedur sesuai regulasi yang ada," kata Tatang Muhtar di Balai Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, alasan warga non Kota Bandung untuk bisa menetap di Kota Bandung pasca Hari Raya Idul Fitri bermacam macam diantaranya pekerjaan dan pendidikan. "Jadi kita ingatkan kembali kepada pendatang untuk membawa surat pindah dari kabupaten/kota asalnya. Begitu juga untuk warga Kota Bandung untuk membawa surat pindah, ketika merka ingin menetap di daerah lain untuk sejumlah alasan," ucapnya.
Tatang menambahkan, di momen Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Disdukcapil Kota Bandung hanya melakukan imbaun. Artinya ditambahkan, tidak akan ada penyekatan di berbagai pintu kedatangan bagi pendatang.
"Kita hanya melakukan imbauan, karena untuk layanan di dinas Kota Bandung ini sudah sangat masif melakukan updating terhadap data-data kependudukan, termasuk para pendatang. Dan kita tidak bisa menghindari ketika mereka ingin menjadi warga Kota Bandung," ungkapnya.