REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan atau pabrik CPO yang menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga yang telah ditentukan oleh Pemprov Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kesepakatan harga TBS kelapa sawit saat ini.
Sebab berdasarkan kebijakan dari Presiden RI bahwa yang dilarang oleh pemerintah merupakan bahan baku minyak goreng bukan CPO. "Kami telah mendapatkan Surat Edaran dari Dirjen Perkebunan yang mengatakan bahwa yang dilarang bukan ekspor CPO tapi RDP Palm Oil," kata Rohidin di Bengkulu, Selasa (26/4/2022).
Dengan demikian seluruh perusahaan atau pabrik CPO tidak boleh menurunkan TBS kelapa sawit secara sepihak dan harus mematuhi kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan tim penetapan harga TBS kelapa sawit pada tingkat Provinsi Bengkulu. Namun jika ada perubahan terkait harga TBS kelapa sawit, maka penurunan harga TBS akan dilakukan secara proporsional dan rasio penurunan harus berdasarkan produk turunan TBS.
Rohidin menambahkan, seluruh Perusahaan CPO kelapa sawit di Provinsi Bengkulu harus mematuhi SE tersebut sebagai bentuk mendukung perekonomian di Bengkulu agar terus berjalan dengan baik. "Jika perusahaan CPO tidak mematuhi SE tersebut maka kami akan berkoordinasi dengan bupati dan wali kota terkait dengan wilayah kerja dan perizinan termasuk sanksi administratif dan lainnya," ujarnya.
Diketahui saat ini harga jual TBS kelapa sawit turun 50 persen atau Rp 1.500 dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu Rp 3 ribu per kilogram. Sebelumnya, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Bengkulu menyebut hingga saat ini harga TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan bahkan di atas Rp 3 ribu per kilogram.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu Ricky Gunawan menuturkan bahwa pada Januari harga TBS yang ditetapkan berkisar Rp 2.700 per kilogram. "Saat ini harga TBS kepala sawit di Provinsi Bengkulu terus mengalami kenaikan dan saat ini berada di atas Rp 3 ribu per kilogram," terangnya.