Selasa 26 Apr 2022 15:11 WIB

Kemendagri: Usulan Calon Penjabat Gubernur Sudah Diterima dan Masih Ditelaah

Tujuh gubernur akan habis masa jabatannya pada 2022.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah.
Foto: Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pihaknya sedang mengompilasikan usulan nama-nama pejabat yang akan diangkat menjadi penjabat gubernur. Menurut dia, Kemendagri telah menerima berbagai usulan calon penjabat dari sejumlah pihak.

"Beberapa nama juga sudah dikompilasi dari usulan berbagai pihak, baik yang berasal dari masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat sendiri," ujar Benni saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Sementara itu, kata dia, Kemendagri juga sudah menerima sejumlah usulan nama-nama pejabat yang dicalonkan untuk menjadi penjabat bupati atau wali kota dari pemerintah provinsi. Usulan ini akan kembali ditelaah oleh Kemendagri.

"Sebagian besar untuk daerah-daerah yang tahun ini berakhir masa jabatannya sudah disampaikan usulan nama-nama calon penjabat kepala daerah oleh pemerintah provinsi," kata Benni.

Namun, Benni belum mau membicarakan lebih detail mengenai usulan nama-nama penjabat kepala daerah tersebut. Padahal, sejumlah kepala daerah khususnya gubernur akan mengakhiri masa jabatannya pada Mei mendatang seperti gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Setelah itu, beberapa kepala daerah juga akan mengakhiri masa jabatannya secara bergantian hingga sepanjang 2022 dan 2023. Selain tujuh gubernur, ada 18 wali kota dan 76 bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada 2022.

Kemudian, disusul 170 kepala daerah lainnya yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023, terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota. Mereka ini merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan Pilkada 2018.

Namun, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tidak diselenggarakan karena pilkada baru akan digelar secara serentak nasional pada 2024. Akibatnya, kekosongan jabatan akan terjadi dan diisi penjabat kepala daerah dari aparatur sipil negara (ASN) dengan kriteria pejabat pimpinan tinggi madya untuk gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk bupati/wali kota.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Kendati demikian, MK memberikan beberapa panduan kepada pemerintah dalam pengisian penjabat kepala daerah.

Dalam pertimbangan MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat menjadi gubernur dan bupati/wali kota harus dapat menjalankan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam lingkup jabatannya maupun ketika diangkat sebagai penjabat kepala daerah. Hal ini agar roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Enny menuturkan, penjabat gubernur, bupati, dan wali kota sebagai bagian dari jabatan ASN terikat pada asas-asas ASN dalam menjalankan fungsinya, salah satunya adalah asas netralitas. Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, kepentingan siapapun, dan menjadi tanggung jawab penjabat kepala daerah menjamin terjaganya netralitas ASN.

"Bahwa dari semua hal tersebut diatas hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan posisi gubernur bupati wali kota adalah tidak boleh mengangkat penjabat yang tidak memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik," ujar Enny dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan daring, Rabu (20/4/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement