Selasa 26 Apr 2022 14:53 WIB

Beda Klaim Mahfud dan MRP Soal Pemekaran Papua

MRP pertanyakan survei yang sebut pemekaran didukung 82 persen rakyat Papua.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022). Pertemuan membahas rencana daerah otonomi baru atau pemekaran Papua.
Foto:

DPR telah menetapkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru Provinsi Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah sebagai usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sendiri menyampaikan, pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) dari Joko Widodo untuk membahas ketiga RUU tersebut.

"Kita sudah komunikasikan, ini kan reses kita masih sampai tanggal 17 (Mei), kemudian kita belum tahu surpresnya kapan," ujar Dasco.

Ia menyampaikan, DPR menerima aspirasi dari MRP terkait rencana pemekaran Provinsi Papua. Terkait tiga RUU Provinsi Papua, ia akan mengkomunikasikannya dengan komisi terkait sambil menunggu hasil judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada tiga undang-undang yang saat ini sedang menunggu surpres, agar dapat ditunda pembahasannya sampai dengan hasil judicial review MK yang sudah enam kali menjalani sidang," ujar Dasco.

"Tadi kami sampaikan pada komisi terkait sambil menunggu keputusan MK, sambil menunggu surpres. Tentunya dapat dipertimbangkan untuk pembahasannya parsial menunggu keputusan MK," sambungnya.

Rencana DOB Papua disebut pemerintah berangkat dari survei lembaga kepresidenan. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeklaim sebanyak 82 persen rakyat Papua dan Papua Barat menyetujui wacana pemekaran DOB.

Menurut Mahfud, angka itu didapatkan berdasar hasil survei lembaga kepresidenan. "Kalau setuju tidak setuju itu biasa, hasil survei yang dilakukan lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu minta pemekaran," kata Mahfud seperti disimak melalui siaran kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Senin (25/4/2022).

Mahfud mendampingi Presiden Joko Widodo menyambut delegasi Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan kemarin. Perihal pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru di Papua menjadi salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan Presiden dengan delegasi MRP dan MRPB.

Menanggapi hal itu, kata Mahfud, Presiden menyampaikan bahwa pemekaran DOB tingkat provinsi di Papua memang menjadi prioritas atas dasar kepentingan meskipun ada ratusan permohonan pemekaran DOB lainnya. "Presiden menunjukkan data bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan, ada 354 permohonan pemekaran dan berdasar kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi baru," tutur Mahfud.

Soal pro dan kontra pendapat di kalangan masyarakat, Mahfud menilai hal itu sebagai dinamika yang umum. Terlebih di Papua sendiri tidak jarang ada unjuk rasa dilakukan di depan umum baik itu dari kalangan yang mendukung maupun menolak pemekaran DOB.

photo
Skenario Pemekaran Papua - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement