Selasa 26 Apr 2022 13:08 WIB

Wakil Walkot Minta Perlintasan Kereta Tanpa Palang di Surabaya Didata

Wakil Walkot Armuji meminta perlintasan kereta tanpa palang di Surabaya didata.

Polisi memeriksa mobil yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api Jalan Manunggal Kebonsari, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/4/2022). Wakil Walkot Armuji meminta perlintasan kereta tanpa palang di Surabaya didata.
Foto: ANTARA/Erlangga
Polisi memeriksa mobil yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api Jalan Manunggal Kebonsari, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/4/2022). Wakil Walkot Armuji meminta perlintasan kereta tanpa palang di Surabaya didata.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta seluruh perlintasan kereta api tanpa palang di "Kota Pahlawan" itu didata untuk pengelolaan lebih lanjut, setelah terjadi kecelakaan di perlintasan Kebonsari yang mengakibatkan tiga pengendara mobil tewas.

"Kami atas nama Pemkot Surabaya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya tiga warga karena kecelakaan di perlintasan kereta Kebonsari," kata dia di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Sebuah mobil Honda Brio nomor polisi L 1120 QC warnamerah yang dikendarai tiga remaja tertabrak Kereta Sancaka jurusan Surabaya-Bandung di perlintasan kereta Gayung, di Jalan Kebonsari Menanggal, Surabaya pada Ahad (24/4), sekitar pukul 23.22 WIB.

Saat kejadian, mobil tersebut terpental hingga 37 meter ke arah selatan dengan kondisi hancur. Sebanyak tiga pengendara mobil dinyatakan tewas di tempat kejadian.

Pengendara terlempar keluar sejauh dua meter dari mobil, sedangkan satu penumpang tewas di atas kap mobil, dan satu tewas terjepit di bawah mobil. Menyikapi kejadian tersebut, Armuji melakukan inspeksi ke perlintasan kereta api Gayung, Kebonsari pada Senin (25/4).

Ia juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Dinas Perhubungan Jawa Timur, dan PT KAI Daop VIII untuk mencari jalan keluar terkait dengan pemasangan palang pintu perlintasan KA di Kebonsari.

"Segera kami bicarakan jangan sampai ada kejadian serupa. Di daerah itu terhitung padat dan lalu lintas kendaraan juga cukup ramai jadi wajib ada palang pintu kereta api. Kalau hanya manual dan kurang terang kan berbahaya bagi warga," kata dia.

Dia mengatakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, palang perlintasan bukan merupakan tanggung jawab PT KAI, melainkan pemerintah daerah setempat yang seharusnya mengusulkan kepada dinas-dinas terkait tentang pengadaan pelintasan kereta yang terkadang dianggap liar.

"Nanti segera kami usulkan agar perlintasan itu dipasang palang," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement