Selasa 26 Apr 2022 11:04 WIB

Polisikan Muannas Alaidid, Kuasa Hukum Eddy Soeparno: Bukan Laporan Balik

Barang bukti yang disampaikan salah satunya cicitan dari terlapor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan rekan-rekannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

Kuasa Hukum Eddy, Erlangga Rekayasa menegaskan bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan Muannas dan kawan-kawannya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, ia mengaku melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut. Salah satunya tangkapan layar dari cicitan terlapor di media sosial.

 

"Bukti laporan ini yaitu capture cuitan terlapor yang diduga bahwa si terlapor melakukan tindakan dugaan tindak pidana," ujar Erlangga, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/4) kemarin.

 

Kendati demikian, Erlangga juga menegaskan laporan ini tidak memiliki keterkaitan dengan laporan pihak Ade Armando kepada kliennya tersebut.

 

Muannas adalah salah satu dari pihak Ade Armando. Eddy dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan kasus pencemaran nama baik di media sosial.

 

"Beda ya, jangan kaitkan ke sana. Ini bukan laporan balik," kata Erlangga.

 

Dalam laporan tersebut, Muannas Alaidid dan kawan-kawan dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement