Selasa 26 Apr 2022 07:53 WIB

PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 9 Mei

PPKM luar Jawa dan Bali diterapkan mulai 26 April hingga 9 Mei.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nora Azizah
PPKM luar Jawa dan Bali diterapkan mulai 26 April hingga 9 Mei.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
PPKM luar Jawa dan Bali diterapkan mulai 26 April hingga 9 Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua mulai 26 April sampai 9 Mei 2022. Pengaturan PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali untuk dua pekan ke depan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.

"Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Menurut dia, menjelang penghujung bulan suci Ramadhan kondisi penyebaran Covid-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan adanya tren menurun. Pengaturan pada PPKM di Luar Jawa dan Bali kali ini mengatur beberapa hal, di antaranya perubahan level untuk setiap daerah berdasarkan cakupan vaksinasi dengan maksud menilai seberapa besar tingkat kekebalan yang ada di masyarakat.

Safrizal menyebutkan, jumlah daerah mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan pengaturan PPKM di Luar Jawa-Bali yang sebelumnya diatur melalui Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022. Daerah yang berada di Level 1 meningkat dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah.

Kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan Level 1 memiliki konsekuensi baik pada jumlah daerah yang berada pada Level 2 dan Level 3. Jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 259 daerah menjadi 216 daerah dan jumlah daerah Level 3 menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.

Selain itu, Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 juga menegaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Kami atas nama Pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan program vaksinasi ini, di mana tidak ada tujuan lain selain keselamatan warga negara yang kita prioritaskan," kata Safrizal.

Dia juga mengingatkan kembali terkait imbauan pemerintah untuk tetap menjaga protokol Kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022. Hal ini agar pengalaman naiknya kasus Covid-19 tahun lalu usai Lebaran tidak terulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement