Senin 25 Apr 2022 19:13 WIB

Pelanggaran HAM yang Jelas dan Kekuatan Buzzer di Kisruh Desa Wadas

PP Muhammadiyah menemukan kekuatan buzzer memutarbalikkan fakta di Desa Wadas.

Pertigaan tempat aparat berjaga sudah kosong di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Senin (14/2/2022). Kegiatan warga berlangsung normal pascapenarikan aparat kepolisian dari Desa Wadas. Kondisi desa juga mulai kondusif pascapenangkapan warga pekan lalu. Diketahui 63 warga ditangkap kepolisian bersamaan dengan pengukuran tanah warga yang setuju dengan penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Wadas.
Foto:

Kisruh di Desa Wadas memang seakan hilang tertelan tanpa kabar. Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menerima informasi lanjutan perihal sanksi yang dijatuhkan kepada polisi yang melakukan kekerasan di Desa Wadas, Purwerejo beberapa waktu lalu.

Komnas HAM memilih memasrahkan hal itu sepenuhnya kepada Polda Jateng. Dalam temuannya yang disampaikan pada akhir Februari lalu, Komnas HAM menyebut adanya tindakan kekerasan saat penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas.

Komnas HAM lalu merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah memberi sanksi kepada semua petugas kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP serta melakukan pencegahan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. "Ya memang ada sanksi disiplin. Apakah sudah (dijatuhkan) atau belum silahkan ditanya ke Polri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Republika, Senin (25/4/2022).

Komnas HAM terkesan lepas tangan soal sanksi terhadap polisi pelaku kekerasan di Wadas. Komnas HAM tak melakukan desakan kepada Polda Jateng agar segera menjatuhkan sanksi.

"Bukan imbauan, tapi rekomendasi kami sudah disampaikan yakni tindakan sanksi disiplin/etik," ujar Ahmad.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan Polda Jateng tengah mengusut kasus kekerasan itu. Namun ia tak menanggapi saat dimintai desakan agar pelaku kekerasan bisa disanksi secepatnya.

"Komunikasi terakhir, Polda sedang melakukan pemeriksaan," ucap Beka.

Di sisi lain, Republika sudah mencoba menanyai perihal kelanjutan rekomendasi sanksi ini kepada Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy sejak akhir Maret lalu. Namun sampai saat ini, Kombes Iqbal tak kunjung menanggapi permintaan wawancara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement