REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polda Jawa Barat menyampaikan hasil audit investigasi kasus curhatan pedagang kepada Presiden Joko Widodo, yang terjadi di Pasar Bogor pada Rabu (21/4/2022). Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Netralitas berjalan dan juga obyektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas dalam pemeriksaan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo ketika ditemui Republika di Mako Polresta Bogor, Sabtu (23/4/2022).
Ia mengungkapkan, tim audit investigasi ini terdiri dari Irwasda, Dirkrimum, dan Bid Propam Polda Jawa Barat. Tim ini melakukan pemeriksaan dari sisi obyektivitas, normatif dan prosedurnya. “Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? Kami berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut. Untuk menjaga netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam mengerjakan kasus ini cukup objektif,” kata Ibrahim
Dalam kasus ini, Polda Jabar menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016. Terkait restorative justice, Ibrahim menuturkan, pihaknya sudah mengupayakan kepada kedua belah pihak, tetapi tidak ditemukan titik temu di tengah prosesnya sehingga proses hukum terus berjalan.
“Penegakan hukum sendiri itu dilakukan itu untuk menegakan hak hukum dari pada korbannya. Jadi kita tetap netral dan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapat rasa keadilan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ibrahim mengaku akan mengakomodir kembali meskipun kasusnya sudah berjalan di pengadilan. Dia pun berharap kedua belah pihak sepakat berdamai dapat masuk ke materi persidangan.
“Kita akan membantu fasilitasi itu semoga saja dari kedua belah pihak bisa terbuka dan bisa sepakat bisa damai. Ini mungkin bisa dijadikan sebagai materi untuk dibawa sampai ke pengadilan,” kata dia.
Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Pasar Bogor. "Pak, tolong kami, di sini banyak pungli, om kami ditangkap polisi. Om kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah 3 bulan lebih dipenjara," kata seorang pedagang perempuan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan duduk perkara aduan masyarakat kepada Presiden Jokowi di Pasar Baru Bogor mengenai penolakan pungutan liar (pungli) berujung tersangka sebetulnya adalah kasus pengeroyokan. Ujang Sarjana sebenarnya terlibat pengeroyokan kepada dua pedagang air mineral dan rokok bernama Andriansyah dan Agus Susanto pada Jumat (26/11/2021) pada pukul 02.30 WIB.