Sabtu 23 Apr 2022 16:35 WIB

Member DNA Pro Akademi Lapor ke Polda Metro dengan Kerugian Rp.565 Milyar

Member DNA Pro Akademi memberikan perhatian atas kasus mereka.

Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Member DNA Pro Akademi yang berjumlah 3894 orang dan tergabung dalam Paguyuban 007, pada  Jumat (22/2022)  malam, melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen PT Digital Net Aset lainnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Dalam siaran pers yang dikirim ke Republika, disebutkan nilai kerugian dalam laporan ini mencapai Rp.565 milyar. Pelaporan dilakukan oleh  Yasmin Muntaz, selaku penerima kuasa dari para member dan koordinator tim kuasa hukum. Dalam langkah hukum Paguyuban 007 termasuk pelaporan polisi ini, Yasmin bekerja sama dengan kantor hukum Imran Muntaz and Co (IMCO). 

"Pelaporan sedianya akan dilakukan pada Jumat siang, namun karena total jumlah member yang ingin melapor terus bertambah, sehingga tertunda hingga malam hari,” kata Muntaz, dalam siaran pers tersebut.

Dengan nilai kerugian yang besar, Yasmin berharap pelaporan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Diharapkan ke depannya tidak lagi ada kesan Pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan robot trading yang dianggap illegal. 

Apabila dianggap illegal, Pemerintah herus bertindak tegas, yakni dengan segera menghentikan kegiatan operasional perusahaan, dan langsung meminta pertanggungjawaban manajemen terhadap member. Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja, atau menyegel tanpa ada solusi untuk member

Kendati demikian, dari sekitar 7000 orang member yang tergabung dalam Paguyuban 007, tidak semuanya ikut melapor. Hal itu karena masih banyak member yang meyakini bahwa DNA Pro adalah riil trading dan bukan menerapkan skema ponzi. Selain itu karena banyak di antara mereka yang merasa terbantu oleh DNA di masa pandemi. 

Sejak DNA Pro disegel Bappepti pada akhir Januari lalu, para member  nyaris tidak bisa menarik dana mereka. Dengan pelaporan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin fokus untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku utama, yakni Daniel Zii dan Daniel Abe serta jajaran manajemen lainnya. 

Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah Penipuan dan / atau Penggelapan dan / atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diharapkan pelaporan ini akan berujung pada putusan pengadilan yang mengembalikan dana kepada para member. 

Ratusan ribu member DNA Pro Akademi tergabung ke dalam beberapa grup, salah satunya adalah 007 di bawah pimpinan founder grup Yosua Tri Sutrisno. Meski founder 007 sudah ditahan sejak awal April lalu, upaya hukum pelaporan polisi terhadap manajemen yang sudah direncanakan oleh Paguyuban, tetap berjalan.

Selain melakukan upaya hukum, para member rencananya juga akan mengadukan nasib mereka ke DPR. Sejauh ini Yasmin Muntaz selaku kuasa hukum sudah melakukan komunikasi ke komisi terkait di DPR, agar anggota dewan dapat menerima para member sekaligus mendengar aspirasi mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement