Sabtu 23 Apr 2022 05:15 WIB

Kejagung Sebut Dirjen Kemendag Bisa Jadi Tersangka di Kasus Lain

"Masalah impor baja dan besi juga kita dalami. Bisa tersangka lagi dia (IWW) itu."

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), berpotensi menjadi tersangka di dua kasus berbeda. Selain dalam kasus dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng Januari 2021-Maret 2022, pejabat eselon-1 di Kemendag itu juga diindikasikan terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan persetujuan impor baja dan besi.

“Iya. Masalah impor baja, dan besi itu juga kita dalami. Bisa tersangka lagi dia (IWW) itu. Kita akan dalami peran dia juga. Karena ini (impor baja) juga ada di Diren Daglu (Perdagangan Luar Negeri) juga,” kata Febrie saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga

Dua kasus tersebut, saat ini, sama-sama dalam penanganan di Jampidsus-Kejakgung. Karena diyakini, adanya dugaan korupsi berupa suap, dan gratifikasi, dalam pemberian izin ekspor, dan impor.

Dalam kasus pemberian izin ekspor, perkara tersebut terkait dengan masalah minyak goreng. Jampidsus sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus tersebut.

Selain menjadikan IWW, sebagai tersangka dan tahanan, Selasa (19/4/2022), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, juga menetapkan tiga orang tersangka dari pihak swasta. Meraka antara lain, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. 

 

 

Penetapan tersangka tersebut, dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin, Selasa, bagian dari penyidikan dugaan praktik mafia minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi komoditas dapur tersebut, di masyarakat baru-baru ini. Sedangkan terkait kasus dugaan korupsi impor baja, dan besi, perkara itu, sampai Jumat (22/4/2022), belum ada menetapkan satupun tersangka. Proses penyidikan yang sudah dimulai sejak Maret 2022 lalu, masih berjalan pada pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, akan turut meminta keterangan tersangka IWW selaku otoritas yang memegang kendali atas penerbitan izin ekspor maupun impor di Kemendag. “Kalau spesifiknya, itu kan (kasus impor baja-besi) luar negeri di Kemendag juga,” kata Supardi, Kamis (21/4/2022).

Akan tetapi, dikatakan dia, pemeriksaan IWW terkait impor baja dan besi belum akan dijadwalkan, pun belum akan dilakukan dalam waktu dekat. “Pasti akan ke sana juga. Tetap, akan diperiksa, tetapi tidak dalam dekat-dekat ini,” kata Supardi.

Dugaan korupsi impor baja, terkait dengan pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2019. Pemanfaatan program PSN dalam impor baja, dan besi tersebut, dinilai merugikan negara, dan perekonomian negara.

Karena menurut Supardi, impor baja, dan besi dilakukan dengan modus operandi suap, dan gratifikasi lewat pemanfaatan izin impor yang melebihi batas atas barang masuk oleh swasta. Kata dia, modus dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga kementerian. 

Selain diduga dilakukan di lingkungan Kemendag, dugaan suap dan gratifikasi tersebut juga disinyalir terjadi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pihak yang memberikan rekomendasi perizinan impor, dan di Bea Cukai-Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam penyidikan korupsi impor baja dan besi tersebut, penyidikan Jampidsus, sudah pernah melakukan penggeledahan, dan penyitaan alat-alat bukti, dan uang jutaan rupiah, di kantor Kemendag, dan Kemenperin, serta di beberapa perusahaan importir komoditas keras tersebut.

 

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement