Sabtu 23 Apr 2022 01:30 WIB

Warga Tangerang Diimbau Waspada Pencurian Rumah Kosong Selama Libur Lebaran

Pemudik yang meninggalkan rumah selama libur Lebaran diminta waspada.

Pemudik yang meninggalkan rumah selama libur Lebaran diminta waspada.
Foto: ANTARA/Fauzan
Pemudik yang meninggalkan rumah selama libur Lebaran diminta waspada.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengingatkan kepada masyarakat di daerah itu yang akan meninggalkan rumah karena mudik agar mewaspadai adanya kejahatan pencurian selama masa libur Lebaran 2022. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Tangerang, Jumat (22/4/2022) mengatakan bahwa selama masa libur Lebaran nanti tentunya potensi-potensi kejahatan baik itu pencurian maupun perampokan beresiko terjadi.

Apalagi, katanya, wilayah hukum Polres Tangerang sebagai pusat pemerintahan daerah, tumbuh kembang industri dan diiringi kehadiran bisnis properti. "Sejak awal kami sudah menekankan kepada masyarakat, saat meninggalkan rumah bisa menitipkan kepada tetangganya atau RT/RW setempat. Untuk mengantisipasi adanya pencurian rumah kosong selama libur Lebaran nanti," ucapnya.

Baca Juga

Ia menjelaskan, dalam mengantisipasi terjadinya hal-hal tersebut, pihak Kepolisian akan melakukan patroli pengamanan ke sejumlah titik-titik rawan kejahatan seperti komplek perumahan maupun pertokoan. "Nanti kita akan melakukan patroli secara rutin di titik-titik yang rawan terjadinya pencurian," tuturnya.

Ia menyebutkan, jika upaya pencegahan itu, perlu adanya kerja sama antara masyarakat terutama dengan para penghuni rumah untuk selalu lapor kepada ketua RW/RT dan tetangga saat akan pergi mudik, guna memudahkan dalam melakukan pengamanan petugas kepolisian.

"Disarankan saat meninggalkan rumah itu, agar barang berharga tidak ditinggal di rumah. Karena jika kalau tidak begitu akan menimbulkan kerawanan tindakan pencurian," ujarnya.

"Apabila masyarakat hendak melakukan mudik atau libur panjang di kampung halaman dan tidak membawa kendaraan pribadi maka kendaraan-nya bisa dititipkan di kantor kepolisian di masing-masing wilayah, dengan syarat membawa foto copy STNK dan BPKB kendaraan," katanya.

Ia menambahkan, penyediaan penitipan kendaraan itu dilakukan untuk membantu masyarakat agar merasa nyaman dan tidak resah ketika sedang merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya. "Itu dilakukan agar masyarakat tidak resah atau khawatir ketika mudik meninggalkan barang berharga di rumah," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement