Jumat 22 Apr 2022 12:36 WIB

21 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Kabupaten Bogor

Miras-miras tersebut disita oleh Polres Bogor dan jajaran Polsek di setiap wilayah.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menata minuman keras (miras) yang akan dimusnahkan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Polisi menata minuman keras (miras) yang akan dimusnahkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 21.491 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di Lapangan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jumat (22/4). Puluhan ribu botol miras tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan miras-miras tersebut disita oleh Polres Bogor dan jajaran Polsek di setiap wilayah.

Baca Juga

“Total 21.491 botol itu selama Ramadhan. Cukup singkat juga. Ini tidak hanya Polres, tapi Polsek juga. Semua bergerak,” kata Ade Yasin.

Ade Yasin menegaskan, selama bulan Ramadhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang keras kegiatan yang melibatkan miras. Sehingga jajaran kepolisian dan Satpol PP melakukan penggerebekan dan menyita miras-miras tersebut. “Ini juga salah satu upaya untuk bagaimana kita mempersiapkan Idul Fitri tahun ini dwngan tertib, aman dan lancar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, Operas Pekat ini tidak hanya dilakukan selama Ramadhan. Namun akan terus berlanjut setelah Idul Fitri tiba.

“Itu rutin tidak hanya Polres. Tapi juga Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor. Itu semua kita berkerjasama, berkolaborasi untuk mengatasi penyakit masyarakat,” tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement