REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja dan buruh di Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
Menurut dia, pekerja tinggal datang dan memberikan laporannya. Posko mulai dibuka pada 25 April 2022 setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. "Nanti dari laporan tersebut, kami akan mengecek kembali ke perusahaan," katanya dalam siaran pers di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Jumat (22/4/2022).
Meski begitu, lanjut dia, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jabar yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Jabar yang akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Mungkin di Provinsi sudah ada berita acara terkait kepailitan perusahaan. Tetapi kami belum menerima tembusannya. Nanti bisa saja seperti itu," ujar Thamrin.
Menurut dia, tak hanya membuka posko pengaduan, petugas juga melakukan monitoring selama tiga hari ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar. "Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," ujar Thamrin.