Kamis 21 Apr 2022 22:47 WIB

Polda Lampung Selidiki 11 Kasus WNI Telantar di Turki

Telantarnya WNI di Turki diduga karena kasus pekerja migran ilegal

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan telantarnya WNI di Turki diduga karena kasus pekerja migran ilegal
Foto: Dok Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan telantarnya WNI di Turki diduga karena kasus pekerja migran ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan penyelidikan terhadap kasus 11 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Lampung  yang telantar di Istanbul, Turki. Hal ini terkait dengan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri. 

"Kami akan melakukan proses penyelidikan dari kasus ini, karena negara hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Kamis (21/4/2022). 

Baca Juga

Menurut Pandra, proses penyelidikan tidak terlepas dari perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mengenai 11 pekerja migran Indonesia tersebut, kata dia, sudah dikonfirmasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dalam keadaan sehat. 

"Berkat koordinasi BP2MI termasuk Dinas Tenaga Kerja mereka sedang dalam perlindungan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Istanbul, Turki. Harapan kita 11 orang tersebut kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul bersama keluarganya," kata Pandra. 

Kepada masyarakat, dia mengatakan jika menemukan kejanggalan dalam keberangkatan warga Lampung ke luar negeri, agar segera melapor baik kepada kepolisian, BP2MI, dan atau Disnaker setempat. "Informasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang berangkat (bekerja ke luar negeri) secara ilegal," katanya. 

Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi, mengatakan lembaganya akan segera mengusahakan kepulangan 11 orang WNI pekerja migran di Turki tersebut ke Indonesia.

Sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dan memberikan kabar 11 orang tersebut dalam keadaan sehat. "Empat orang rencananya akan pulang ke Indonesia pada Ahad mendatang. Lainnya akan menyusul," kata Ahmad Salabi. 

Dia berharap, kepolisian khususnya Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus telantarnya 11 pekerja migran di Turki tersebut. Diantaranya mengusut adanya perusahaan sponsor atau biro jasa yang secara ilegal memberangkatkan pekerja migran seperti itu. 

"Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jika ingin bekerja ke luar negeri diharapkan agar melakukan koordinasi khususnya kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, agar dapat mengetahui negara mana yang menerima pekerjaan," katanya.  

Sebanyak 11 orang WNI asal Provinsi Lampung saat ini berada di Turki dalam kondisi telantar. Mereka dijanjikan mendapatkan pekerjaan di luar negeri, namun tidak jelas nasibnya di negeri orang. Mereka meminta dapat pulang ke Indonesia. 

Dari 11 orang tersebut, berasal dari Kabupaten Lampung Timur sembilan orang, Waykanan satu orang, dan Tulangbawang Barat satu orang.

Kedatangan 11 orang tersebut dengan tujuan dapat bekerja di Polandia melalui perusahaan sponsor, namun mereka transit di Turki untuk mengurus dokumen keberangkatan ke Polandia. Karena kurang syarat ke Polandia, mereka telantar di Turki.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement