REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan razia gabungan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di beberapa jalan protokol Kota Bogor. Dari operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP hingga Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor tersebut, banyak gelandangan dan pengemis yang pernah terjaring, bahkan sudah ditindaklanjuti oleh Dinsos.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, menyebutkan ada 22 gelandang, pengemis hingga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) terjaring operasi di beberapa jalan seperti Jalan Suryakencana, Jalan Otista dan Jalan Pajajaran pada Rabu (20/4) malam.
Ia menyebutkan, kebanyakan PPKS yang terjaring dari luar Kota Bogor. “Yang terjaring PPKS ini ada yang sudah lama beroperasi bahkan sudah ada yang ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/4).
Andry mengatakan, beberapa dari PPKS yang ditangkap sudah dipukanhkan ke rumahnya. Namun, mereka malah kedapatan masih beroperasi di Kota Bogor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 pasal 9, yang menyebutkan setiap orang dilarang untuk membuat tempat tinggal sementara, bertempat tinggal, tidur di trotoar maupun pinggir jalan.
“Setelah penertiban oleh Satpol PP Kota Bogor dan ditindak lanjuti Dinsos Kota Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) pada Dinsos Kota Bogor, Dimas Tiko, menuturkan dari 22 orang yang terjaring diantaranya merupakan gelandangan, pengemis bahkan ada yang ODGJ.
Menurut Dimas, patroli ini menjadi indikator masih perlunya tindakan lanjutan. Misalnya seperti yang terjaring merupakan warga luar Kota Bogor. “Selanjutnya akan di assessment oleh Dinas Sosial dan dikordinasikan dengan Dinas Sosial wilayah setempat,” pungkasnya.