Kamis 21 Apr 2022 18:11 WIB

Kasus Mafia Minyak Goreng, Airlangga: Ikuti Saja Proses Hukum

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto minta proses hukum kasus minyak goreng diikuti.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melihat produk kerajinan kulit di Kabupaten Garut, Kamis (21/4/2022).  Airlangga minta proses hukum kasus minyak goreng diikuti.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melihat produk kerajinan kulit di Kabupaten Garut, Kamis (21/4/2022).  Airlangga minta proses hukum kasus minyak goreng diikuti.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tak banyak memberikan tanggapan terkait kasus praktik mafia yang diduga menyebabkan minyak goreng mahal dan langka. Ia meminta masyarakat mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Itu sedang ditangani secara hukum. Ikuti saja proses hukum," kata dia, saat berkunjung ke Kabupaten Garut, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga

Ketika ditanya mengenai sikapnya lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan seorang direktur jenderal di Kementerian Perdagangan itu, Airlangga menolak memberikan keterangan. Ia justru bertanya kepada wartawan untuk pertanyaan lainnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia minyak goreng. Keempat tersangka tersebut, adalah Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, keempat tersangka tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi minyak goreng di pasaran sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

“Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” begitu kata dia, saat konfrensi pers, Jakarta, Selasa (19/4).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya akan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa sore.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement