Kamis 21 Apr 2022 16:30 WIB

Erick Bakal Copot Komisaris PTPN yang Tersangkut Kasus Minyak Goreng

Erick berencana copot komisaris PTPN Indrasari Wisnu Wardhana tersangka kasus migor

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal mengambil tindakan tegas terhadap Komisaris PTPN Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO).

Erick mengatakan Indrasari yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), merupakan komisaris PTPN dari perwakilan kementerian lain. 

"Yang namanya perwakilan komisaris itu berdasarkan dari profesional, kementerian lain, dan itu sebagai hal-hal yang memang sesuai aturan yang ada. Tentu kalau memang pihak-pihak individu menjadi tersangka, ya tentu kita lepas," ujar Erick usai peluncuran implementasi respectful workplace di BUMN di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Kamis (21/4).

Meski begitu, Erick mengingatkan untuk tidak menggeneralisasi seluruh komisaris di PTPN. Erick mengatakan PTPN merupakan salah satu BUMN yang berhasil melakukan transformasi.

"Kita sangat menghargai apa yang dilakukan Kejagung tapi konteksnya hari ini perwakilan dari kementerian lain," ucap Erick.

Erick mengatakan restrukturisasi PTPN Group yang berhasil meningkatan penjualan hingga 37 persen. Erick menyebut PTPN Group berhasil membukukan keuntungan sebesar Rp 2,3 triliun pada Agustus lalu. Padahal, ucap Erick, PTPN Group sebelumnya diproyeksikan rugi Rp 1,4 triliun tahun ini. 

"Kita tidak boleh langsung seakan-akan seluruh PTPN ada oknum, tidak, buktinya PTPN sekarang yang tadinya rugi Rp 1,4 triliun, sekarang untung Rp 4,6 triliun dan sekarang transformasi PTPN luar biasa, ini yang kita jaga antara check and balance terus terjadi," kata Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement