REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat menurunkan tim untuk melakukan pengawasan pasar parsel Lebaran (Idul Fitri) guna mencegah peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
"Tim yang diturunkan sejak pertengahan April 2022 itu secara intensif melakukan inspeksi mendadak di toko dan pasar swalayan yang menjual parsel," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, Kamis (21/4/2022).
Berdasarkan evaluasi kegiatan pengawasan tim tersebut, secara umum parsel yang dijual di wilayah "Bumi Sriwijaya" itu isinya berupa makanan dan minuman dalam kemasan plastik, botol, dan kaleng layak konsumsi. Makanan dan minuman yang disusun dalam keranjang parsel setelah diperiksa tim, memiliki izin edar sesuai ketentuan dan batas waktu aman dikonsumsi cukup panjang hingga 2023.
Meskipun belum ditemukan produk yang kedaluwarsa atau tidak layak dikonsumsi di dalam parsel Lebaran 2022, pihaknya mendorong tim terus melakukan pengawasan secara acak dan mendadak ke toko dan pasar swalayan yang menjual bingkisan tersebut hingga satu hari menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 2 Mei 2022. Melalui pengawasan secara intensif dan ketat diharapkan pelaku usaha tidak berani melakukan perbuatan yang dapat merugikan konsumen. Sehingga, semua parsel serta produk makanan dan minuman yang dijual untuk keperluan Lebaran Idul Fitri terjamin kualitas dan kelayakan konsumsinya.
Sementara Pembina Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel Rizal Aprizal mengapresiasi tindakan Pemkot Palembang yang menurunkan tim untuk melakukan pengawasan parsel lebaran dan peredaran makanan/minuman kedaluwarsa. Selain pengawasan parsel, diharapkan tim Pemkot Palembang dan BPOM setempat meningkatkan pengawasan makanan yang mengandung bahan pengawet, pemanis, pewarna tekstil, dan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan lainnya.
Rizal mengatakan dengan peningkatan pengawasan bisa mempersempit bahkan menutup celah pelaku usaha memasarkan produk yang tidak layak dikonsumsi memanfaatkan momentum menyambut Idul Fitri.