Kamis 21 Apr 2022 03:34 WIB

Pakar Hukum Sebut Kesaksian Mardani Lewat Virtual atau Kehadiran Langsung Sama Nilainya

Majelis hakim diingatkan berpegang pada asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming
Foto: Istimewa
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin Abdul Halim Shahab menilai kesaksian melalui virtual atau dalam jaringan (daring) seorang saksi di bawah sumpah sama nilainya dengan kesaksian dibawah sumpah di pengadilan. Ia mengatakan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saksi yang tidak hadir dalam sidang dengan alasan yang sah, kesaksiannya boleh dibacakan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan KUHP Pasal 162 ayat 1. "Boleh dibacakan dan nilai kesaksiannya sama denga memberikan keterangannya di muka persidangan di bawah sumpah," tutur Abdul Halim dalam keterangan, Rabu (21/4/2022).

Baca Juga

Abdul Halim mengungkapkan hal ini memberi komentar terkait pemanggilan paksa mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H Maming dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran mahkamah Agung, pemeriksaan saksi dan tersangka bisa dilakukan secara daring. “Pemeriksaan saksi secara daring atau virtual sah-sah saja,” tegasnya.

Pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. Misalnya karena kondisi kesehatan, atau karena tugas negara, dan saksi sudah memberikan atau menyampaikan pemberitahuan kepada hakim.

Sebelumnya, Mardani Maming mengeklaim sudah menyampaikan pemberitahuan alasan tidak dapat hadir memberikan kesaksian di persidangan. Diantaranya karena usai menjalani operasi ginjal dan pemulihan kondisi kesehatan, dan karena ada tugas mengikuti acara kenegaraan bersama Presiden RI.

Abdul Halim mengingatkan agar majelis hakim Tipikor Banjarmasin tetap mengendepankan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah. Ia menilai sikap majelis hakim dalam hal pemaksaan kesaksian Mardani H Maming ini diterapkan, akan menimbulkan preseden buruk dikemudian hari.

“Kalau hakim bersikap seperti itu, dimana saksi yang tidak bisa hadir di persidangan oleh hakim dihadirkan paksa, bagaimana kalau saksinya berada di luar negeri karena tugas atau karena faktor pembenar lainnya, apakah negara yang mengeluarkan biayanya,” tegasnya.

Abdul Halim mengingatkan, majelis hakim bijak dan tetap berpegang pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah. Sebab, hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah, menetapkan pemanggilan paksa Mardani H Maming sebagai saksi kepersidangan. Mardani sedianya menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dengan terdakwa mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi.

Pada sidang Senin (18/4/2022), Mardani H Maming bersedia memberikan kesaksian melalui daring atau virtual karena sedang berada di Singapura. Pada sidang sebelumnya Senin (11/4/2022), kesaksian secara daring bisa diberikan karena alasan yang dibenarkan, dan sudah disepakati majelis hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement