Rabu 20 Apr 2022 18:32 WIB

Ini Kondisi Herry Wirawan Usai Divonis Hukuman Mati

Kondisi Herry Wirawan usai divonis hukuman mati dalam keadaan sehat.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Herry Wirawan, tengah, kepala pesantren putri yang divonis mati karena memperkosa santrinya. Kondisi Herry Wirawan usai divonis hukuman mati dalam keadaan sehat.
Foto: AP/Rafi Fadh
Herry Wirawan, tengah, kepala pesantren putri yang divonis mati karena memperkosa santrinya. Kondisi Herry Wirawan usai divonis hukuman mati dalam keadaan sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kondisi Herry Wirawan terpidana hukuman mati dalam kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati selama bulan puasa Ramadhan rajin beribadah. Kesehatan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan baik.

Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung Riko Stiven mengatakan kondisi kesehatan Herry Wirawan baik dan sehat. Aktivitas beribadah yang bersangkutan selama bulan puasa Ramadhan relatif berjalan lancar.

Baca Juga

"Alhamdulilah baik, sehat, ibadah Ramadhan beliau sangat lancar," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4).

Dia mengaku belum menanyakan secara langsung tanggapan atas vonis hukuman mati. Riko mengatakan, pihaknya lebih banyak memantau aktivitas yang bersangkutan.

Ia mengatakan, raut muka Herry Wirawan relatif biasa saja pascaputusan hukuman mati. Namun, aktivitas ibadah selama bulan puasa Ramadhan rajin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati dari awalnya hukuman penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua sekaligus Ketua PT Bandung Herri Swantoro dalam keterangan resmi di situs PT Bandung pada Senin (4/4).

Pembacaan vonis berlangsung dalam sidang yang digelar secara terbuka pada Senin (4/4). Hakim dalam putusannya memperbaiki putusan PN Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement