Rabu 20 Apr 2022 08:17 WIB

Viral Video Dirjen Bisiki Mendag Calon Tersangka Mafia Migor, Eh Malah Dia Jadi Tersangka

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi tersangka kasus ekspor minyak goreng.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Foto:

Penetapan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardahana atas dugaan praktik mafia minyak goreng menjadi ironi jika kita merujuk pada pernyataan Menteri Perdagangan (Mandag) M Luthfi pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis, 17 Maret 2022 lalu. Saat itu dalam rapat, Luthfi memastikan kepada DPR bahwa akan ada penetapan tersangka terkait mafia minyak goreng setelah dia menerima informasi dari Indrasari.

Dalam video yang beredar viral pada Selasa (19/4/2022), tampak bahwa dalam rapat tersebut, Dirjen Indrasari mendekati kursi tempat Luthfi duduk dan berbisik kepada mendag. Segera setelah menerima bisikan Indrasari, Luthfi pun berujar, "Jadi Pak Ketua (Komisi VI), saya baru dikasih tahu pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, hari Senin (21/3/2022) sudah ada tsk-nya (tersangka)."

Videonya bisa dicek di bawah ini: 

 

 

Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Mabes Polri kemudian mengklarifikasi pernyataan Mendag Luthfi bahwa mereka belum merencanakan untuk menetapkan tersangka terkait dugaan mafia minyak goreng. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan oleh Mendag M Luthfi soal keberadaan mafia migor yang menjadi penyebab kelangkaan, dan pelampungan harga di pasaran masih sebatas informasi awal proses penyelidikan.

Tetapi, kata Dedi, informasi tersebut belum mengarah adanya penetapan tersangka. “Belum ada (penetapan tersangka) hari ini. Sudah ditanyakan ke Satgas Pangan. Belum ada tersangka,” ujar Dedi lewat pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Pada Selasa (19/4), tak lama setelah penetapan empat tersangka oleh Kejagung, Mendag M Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa sore. 

Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. 

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujarnya. 

Adapun, anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak agar kasus ini diselidiki sampai tuntas. Sehingga dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha CPO dan jajaran Kementerian Perdagangan.

“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” tegas Rudi, Selasa (19/4/2022).

 

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement