REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat di Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) dan koleganya. KPK mendalami harta dan aset para tersangka.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan soal harta benda dan aset milik saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (18/4/2022) lalu. Terbit diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Iskandar Perangin-angin (ISK) dan kawan-kawannya.
Ali mengungkapkan, dalam kesempatan itu tim penyidik KPK juga mendalami adanya dugaan jumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. Dia melanjutkan, penyidik juga menggali penggunaan uang dari hasil fee dimaksud.
Seperti diketahui, KPK telah meringkus Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dan menetapkan dirinya sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa. Tersangka penerima suap selain dalam Terbit Rencana yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK).
Mereka menerima suap bersama dengan tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor yakni Muara Perangin-angin (MR).
Tersangka Terbit melalui Iskandar meminta fee 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan fee 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Bayaran tersebut dimintakan guna menjamin kemenangan tender proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat.
Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah milik tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.
Selain tersangka korupsi, Terbit juga merupakan tersangka kasus kerangkeng manusia. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadinya.