Selasa 19 Apr 2022 13:39 WIB

Kemenaker: Butuh Kolaborasi Tiadakan Penempatan PMI Non-prosedural

Semua punya semangat sama meniadakan penempatan pekerja migran non-presedural.

Ilustrasi. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yuli Adiratna mengatakan bahwa peniadaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari para pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Foto: Republika
Ilustrasi. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yuli Adiratna mengatakan bahwa peniadaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari para pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yuli Adiratna mengatakan bahwa peniadaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari para pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Ia mengatakan penempatan non-prosedural memiliki keterkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. 

Karena itu, dibutuhkan kolaborasi pemangku kepentingan dalam melaksanakan pelindungan PMI. "Kita punya semangat yang sama bagaimana meniadakan penempatan secara non-presedural yang memang kita ketahui punya dampak yang sangat buruk terhadap reputasi negara, khususnya terhadap hak asasi manusia bagi calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia," katanya dalam diskusi virtual yang diadakan oleh Direktorat Binariksa Kemenaker, yang diikuti di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Dari sisi bisnis, perusahaan penempatan PMI (P3MI) juga terus didorong untuk menerapkan bisnis yang bermartabat dan sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, dari pemerintah baik pusat dan daerah juga terus berusaha mengimplementasikan regulasi terkait penempatan PMI seperti yang tertuang dalam Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Ia memastikan, pihaknya terus mengambil langkah serius dalam pemberantasan pelaku penempatan PMI non-prosedural. Baru-baru ini, Kemenaker melalui Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

Tersangka DP diserahkan pada 16 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara non-prosedural. “Langkah itu dilakukan untuk menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera kepada pelaku penempatan PMI non-prosedural,” kata Yuli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement