REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi laporan HAM Amerika Serikat (AS) yang menyinggung pelanggaran kode etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Mahfud MD mengatakan, sebenarnya masalah tersebut sepenuhnya merupakan hak kewenangan KPK.
Namun, pemerintah memiliki pandangan dan berharap KPK menyikapi persoalan ini secara bijak. "Sebenarnya itu menjadi urusan KPK, bukan urusan Kabinet. Tetapi secara moral tentu kita punya pandangan. KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri," kata Mahfud dalam keterangannya, Ahad (17/4/2022).
Mahfud meminta agar KPK bisa menyelesaikan masalah ini secara tegas dan transparan. Selain itu, Dewan Pengawas juga perlu menunjukkan ketegasannya kepada publik.
"Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela. Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, saat ini kinerja dan prestasi KPK semakin baik. Untuk itu, ia berharap, persoalan ini tidak mencederai prestasi dan kinerja yang telah dicapai KPK.
"Berdasar hasil survei, belakangan ini KPK semakin baik prestasi dan kinerjanya. Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu," katanya.
Sebelumnya, Laporan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS) menyinggung pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Laporan tersebut dipublikasikan secara daring oleh Kementerian luar negeri AS.
Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Laporan juga menyinggung bagaimana proses tes wawasan kebangsaan (TWK) berhasil menyingkirkan sejumlah pegawai serta pelanggaran yang ada di dalamnya.
"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut dikutip, Jumat (15/4/2022).