REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) milik Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hingga akhir pekan ini menerima sekitar 487 orang yang mengadukan masalah THR secara tertulis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati di Sidoarjo, Sabtu (16/4/2022) mengatakan, selain pengaduan secara tertulis pihaknya juga menerima konsultasi dari sebanyak 13 orang.
"Kami juga mencatat adanya laporan yang masuk berupa perselisihan hubungan industrial dalam tiga kasus yang melibatkan 64 orang," ujar Fenny.
Ia mengatakan, rata-rata yang mengadukan permasalahan masalah penghitungan THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja. "Selain itu juga ada pengaduan masalah teknis andaikata belum dibayarkan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihaknya akan melanjutkan penanganan masalah pengaduan tersebut sebagaimana dengan ketentuan dan juga kewenangan yang ada.
"Laporan pengaduan yang masuk ditangani sebagaimana ketentuan dan kewenangan yang ada," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengimbau agar seluruh perusahaan Jatim supaya membayarkan THR buruh minimal 10 hari atau sepekan sebelum hari H yaitu sebesar satu bulan gaji.
"Kalau ada perusahaan yang belum membayar THR maka silakan berkomunikasi dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Karena ada perusahaan yang kesulitan untuk membayarkan THR kepada karyawannya," katanya.