Ahad 17 Apr 2022 05:43 WIB

Disnaker dan UMKM Kota Madiun Buka Posko Pengaduan THR

Posko pengaduan di Madiun berfungsi jika ada permasalahan pembayaran THR

Red: Nur Aini
Uang THR. (ilustrasi) Dinas Tenaga Kerja dan UMKM (Disnaker dan UMKM) Kota Madiun, Jawa Timur, membuka posko pengaduan bagi buruh atau pekerja yang mengalami kesulitan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR. (ilustrasi) Dinas Tenaga Kerja dan UMKM (Disnaker dan UMKM) Kota Madiun, Jawa Timur, membuka posko pengaduan bagi buruh atau pekerja yang mengalami kesulitan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Dinas Tenaga Kerja dan UMKM (Disnaker dan UMKM) Kota Madiun, Jawa Timur, membuka posko pengaduan bagi buruh atau pekerja yang mengalami kesulitan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha tempatnya bekerja pada Lebaran Tahun 2022.

Mediator Hubungan Industrial Muda Disnaker dan UMKM Kota Madiun Hari Aprianto mengatakan posko pengaduan tersebut berfungsi jika ada permasalahan pembayaran THR, para pekerja bisa mengadu atau melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat dan nantinya disnaker akan memfasilitasi dengan memberikan mediasi.

Baca Juga

"Bagi perusahaan yang telat membayar akan mendapat teguran administrasi hingga denda. Sesuai aturan, telat membayar sehari didenda lima persen. Tapi, akan kami mediasi dulu. Kami maklum perusahaan baru mulai pulih," ujarnya di Madiun, Sabtu.

Menurut dia, pemberian THR tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Jika sebelumnya, besaran THR dirundingkan atau disepakati antara pemberi kerja dengan karyawan, tahun ini aturan tersebut dicabut. Adapun tahun ini THR dibayarkan secara penuh atau satu kali gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun secara berturut-turut.

"THR itu diberikan satu kali upah kalau memang dia bekerja selama satu tahun berturut-turut," kata dia.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional. Penghitungannya, masa kerja dibagi 12 dan dikalikan besaran upah yang diterima. Untuk pekerja harian lepas juga dihitung sesuai besaran upah yang diterima selama bekerja.

Hary menyebutkan bahwa selama tahun lalu terdapat sejumlah pengaduan seputar pembayaran THR. Meski begitu, tidak sampai berujung denda ke perusahaan yang diadukan. Sebab, semua dapat diselesaikan dengan mediasi.

Sesuai data, di Kota Madiun terdapat 715 perusahaan skala besar, menengah, maupun kecil yang telah berbadan usaha atau berbadan hukum. Ratusan perusahaan tersebut menyerap total sekitar 14 ribu karyawan. Mayoritas, perusahaan itu bergerak di bidang jasa dan ritel.

"Untuk perusahaan besar biasanya lebih tertib dalam membayar THR. Yang jadi atensi kami perusahaan kecil dan menengah. Tapi, bisa dimaklumi, keuangan mereka belum stabil akibat pandemi," katanya. Pihaknya berharap perusahaan dapat menunaikan kewajibannya, sehingga semua pekerja di Kabupaten Ngawi dapat terpenuhi haknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement