Sabtu 16 Apr 2022 14:27 WIB

Menpan-RB Minta ASN Belanjakan THR dan Gaji 13 di Daerah

Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta ASN belanjakan THR dan gaji 13 di daerah-daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta ASN belanjakan THR dan gaji 13 di daerah-daerah.
Foto: Humas KemenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta ASN belanjakan THR dan gaji 13 di daerah-daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara pada 2022 ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur negara membelanjakan THR dan gaji ke-13 tersebut di daerah.

"Mari kita bisa belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga untuk bisa memperkuat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah dan juga nanti sampai kepada pertumbuhan perekonomian nasional," ujar Tjahjo dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4).

Baca Juga

Menurut dia, pemberian THR dan gaji ke-13, merupakan apresiasi pemerintah kepada aparatur negara, baik pusat maupun daerah atas kontribusi mereka dalam penanganan pandemi Covid-19. Mereka dinilai konsisten memberikan pelayanan publik di tengah pandemi.

Dia melanjutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah meningkatkan daya beli masyarakat. Di samping itu, pemerintah memberikan kemudahan kepada ASN dan keluarganya serta pensiunan untuk melaksanakan mudik tahun ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta syarat vaksinasi.

"Tahun 2022 ini pemerintah masih bisa memberikan dukungan, baik THR maupun peningkatan tunjangan kinerja, maupun penambahan dana pensiun untuk medik," kata Tjahjo.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada 2022 direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri.

Kementerian/lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2023 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Pencairan THR direncanakan dimulai periode H-10 dari Hari Raya Idul Fitri," ujar Sri dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4).

Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena masalah teknis, THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. "Tentu kita berharap ini bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata dia.

Sementara itu, pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," kata Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement