Jumat 15 Apr 2022 09:09 WIB

Imperatif Konstitusi untuk RUU Sikdiknas

Pendidikan tidak boleh terserabut dan lepas konteks dari landasan idiil-konsitusionil

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka di dalam tenda darurat. (R)UU Sisdiknas perlu menegaskan secara eksplisit bahwa Filsafat Pendidikan Nasional adalah Pancasila. Pancasila harus dipelajari dan difahami sebagai filsafat pendidikan nasional, oleh pemimpin pendidikan, pendidik, dan calon pendidik.
Foto:

Paragraf empat merefleksikan empat misi dan tujuan bernegara, harus menjadi cara berpikir, orientasi hidup, motivasi, komitmen, dan perilaku manusia Indonesia, bersifat lintas generasi. Misi itu harus menjadi misi pendidikan nasional, misi pemimpin pendidikan, dan misi pendidik.

Artinya (5) pendidikan nasional bertangungjawab menghadirkan guru yang mampu membawa misi negara ke dalam proses pendidikan, dan secara sadar mengarahkan peserta didik untuk membangun cara berpikir, sikap, serta keterampilan sejalan dengan misi tersebut sebagai wujud tanggungjawab kolektif berbangsa dan bernegara. Perlu ditegaskan guru bertanggungjawab mewujudkan tujuan utuh pendidikan nasional, tidak sebatas mengelola siklus pembelajaran.  

Dua misi pertama dalam paragraf empat berorientasi ke dalam, menegaskan kedaultan dan kesejahteraan umum. Dua misi terakhir berorientasi ke luar, hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain dalam kehidupan yang cerdas, mandiri, damai, dan berkeadilan sosial.

Makna mencerdaskan kehidupan bangsa, kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial adalah membangun bangsa beradab, berakar pada nilai  budaya bangsa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, pengendalian diri, berkepribadian damai, dan tanggungjawab. Terkandung imperatif, (6) pendidikan nasional bertanggungjawab membangun kehidupan bangsa yang beradab, damai,  kepribadian warganegara dan warga global yang bertanggungjawab, beriman dan bertakwa, cinta tanah air, memajukan kebudayaan nasional, memahami sejarah bangsa, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan umat manusia.

Pasal 31 ayat (1,2), mengandung imperatif, (7) Negara harus menjamin dan bertanggungjawab membuka akses pendidikan bermutu dan inklusif bagi seluruh warganegara dalam berbagai jalur dan jenjang, memastikan arah pendidikan nasional untuk membangun manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berahlak mulia. Ayat (4, 5) mengandung imperatif (8), secara eksplisit (R)UU Sisdiknas mesti mengatur dan menjamin kepastian anggaran dan sistem alokasi anggaran yang berbasis negara kesejahteraan sesuai amanat konstitusi. Perguruan Tinggi mesti diperankan sebagai  pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, dan sebagai poros pembangunan negara dan bangsa, yang lumat dengan penguatan nilai-nilai keagamaan dan persatuan bangsa.

Pasal 32 (1,2))mengandung imperatif (9) pendidikan nasional bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan kebudayaan. Pendidikan berbasis etnografis perlu dikembangkan dalam upaya memajukan dan membangun “kekuatan kolektif kebudayaan nasional” untuk diwarisi generasi penerus, serta menjamin keberlanjutan bahasa daerah sebagai nilai budaya masyarakat dalam memperkuat kebudayaan nasional untuk mendukung pencapaian tujuan utuh pendidikan nasional. Sembilan imperatif konstitusi yang digambarkan mesti dielaborasi secara akdemik menjadi bagian dari keutuhan naskah akademik dan dirumuskan menjadi isi pasal-pasal (R)UU Sisdiknas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement