Rabu 13 Apr 2022 15:01 WIB

Hakim Ancam Tolak Saksi dalam Kasus ASABRI

Hakim anggap JPU lalai menyiapkan daftar barang bukti saksi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Sebanyak 11 orang saksi hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro pada Rabu (30/3) di PN Jakpus.
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Sebanyak 11 orang saksi hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro pada Rabu (30/3) di PN Jakpus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menegur jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro pada Rabu (13/4/2022). Teguran ini menyangkut daftar barang bukti saksi atas nama Lisa Anastasia yang tak disediakan JPU.

"Makanya sebenarnya disiapkan dong untuk ditunjukkan daftarnya, nomor berapa daftar bukti keseluruhan," kata Eko dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Juga

Mulanya, JPU ingin menunjukkan barang bukti soal pembukaan rekening pada bursa efek. Namun Eko mempermasalahkan tidak adanya daftar barang bukti. "Sudah ada catatan masih ada kesulitan kok apalagi tanpa ada catatan," ujar Eko.

Eko juga menekankan daftar barang bukti bisa meringankan tugas majelis hakim guna menyusun putusan. Sebab banyak berkas barang bukti dalam kasus Asabri yang diajukan kepada Majelis Hakim.

"Ujung-ujungnya nanti kita dianggap tidak memperhatikan bukti, jangan salahkan itu. Tapi, saudara nggak sempurna dalam menyampaikan bukti. Ya kalau luput dari perhatian majelis ya risiko," ucap Eko.

Bahkan, Eko mengancam tak akan menerima keterangan saksi yang diajukan JPU bila kesalahan soal daftar barang bukti kembali terulang.

"Minggu depan kalau nggak ada daftar barang bukti, saksi kita tolak ya," tegas Eko.

Diketahui, Teddy diduga bersama-sama dengan Benny Tjokro merugikan keuangan negara sebesar 22 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Teddy juga diduga melakukan putar uang terhadap pembelian sejumlah saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.

Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement