Rabu 13 Apr 2022 01:08 WIB

Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Rp 60 Miliar untuk THR ASN

Spesifikasi pencairan THR bagi ASN, masih menunggu petunjuk teknis.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ribuan pekerja (ilustrasi)
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ribuan pekerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan anggaran hingga Rp 60 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan. "Sepertinya tidak beda seperti tahun lalu, sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/4/2022).

Namun demikian, spesifikasi pencairan THR bagi ASN, kata dia, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) serta aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota berkaitan dengan THR."Kita upayakan nanti mungkin satu pekan sebelum Lebaran. Ada anggarannya, satu bulan gaji. Spesifikasinya, nanti kita lihat juknis,belum turun PP," papar Dakhlan.

Baca Juga

Meski demikian, pada prinsipnya, anggaran telah tersedia, tetapi pencairan belum bisa dipastikan, sebab menunggu regulasi dan juknis pelaksanaan pencairan THR.

Selain THR, Pemkot Makassar juga berencana mencairkan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dalam waktu dekat. Mengingat, belum dibayar selama tiga bulan terakhir. Keterlambatan pencairan TPP tersebut, kata Dakhlan, disebabkan adanya perubahan regulasi terkait administrasi keuangan.Dakhlan menambahkan, keterlambatan pencairan TPP itu karena adanya perbaikan data, menyusul perubahan regulasi perihal administrasi keuangan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

"Sudah sepekan kami serahkan dokumen perbaikannya ke Pusat dan sudah ada surat persetujuan dari Kemendagri, jadi sudah jelas TPP akan kami bayarkan segera," ujarnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement