REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempertahankan status PPKM level 1 dalam evaluasi penyebaran COVID-9 oleh satgas nasional. "Berdasarkan Inmendagri Nomor 21/2022 terkait PPKM, huruf K, Kota Mataram berada pada level satu berlaku tanggal 12-25 April 2022," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa, di Mataram, Selasa (12/4/2022).
Swandiasa yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, mengatakan, Mataram sudah berstatus PPKM level satu sejak Inmendagri 19/2022. Dasar itulah, Satgas COVID-19 Nasional menilai Kota Mataram sukses melakukan tata kelola dalam upaya mempertahankan status PPKM level satu.
"Keberhasilan ini, patut kita syukuri. Ini berkat hasil kerja sama masyarakat dengan satgas dalam mengelola dan menangani penyebaran COVID-19, sehingga diapresiasi pemerintah pusat," katanya.
Lebih jauh Swandiasa mengatakan, beberapa tolok ukur keberhasilan Kota Mataram mempertahankan status PPKM Level satu antara lain, capaian vaksinasi, upaya tindakan melalui 3T yakni (testing, tracing, dan treatment) atau tes COVID-19, penelusuran kontak erat, dan perawatan pasien COVID-19.
"Tata kelola pelaksanaan 3T, dilaksanakan dengan jelas dan terukur," katanya.
Begitu juga untuk kegiatan vaksinasi, katanya, capaian Kota Mataram cukup bagus. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB tertanggal 11 April 2022, cakupan vaksinasi dosis pertama mencapai 115,81 persen, vaksin kedua 88,93 persen dan dosis ketiga 13,12 persen. Keberhasilan Mataram mempertahankan PPKM level satu, mendapat catatan terkait cakupan vaksinasi dosis tiga yang masih rendah.
"Tapi dengan adanya kebijakan vaksin booster sebagai syarat mudik Lebaran, kami optimistis cakupan dosis ketiga akan terus meningkat seiring semakin dekatnya libur dan cuti bersama Idul Fitri," katanya.