Selasa 12 Apr 2022 16:19 WIB

Partai Buruh Resmi Memperoleh SK Kemenkumham

Partai Buruh kini bisa mengikuti tahapan pemilihan umum 2024.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kanan atas) saat menyampaikan orasinya.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kanan atas) saat menyampaikan orasinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pengesahan tersebut diterima Partai Buruh melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh dan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, dengan keluarnya SK Kemenkumham maka Partai Buruh bisa mengikuti tahapan Pemilihan Umum 2024. "Jadi, sudah resmi Partai Buruh akan mengikuti tahapan peserta pemilu dengan dikeluarkannya SK Menkumham,"

Baca Juga

kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/4/2022).

Said mengatakan, SK tersebut baru ia terima 11 April 2022, kemarin. Ia menegaskan, Partai Buruh siap mengikuti tahapan pemilu 2024.

Said juga mengungkapkan ada dua target utama Partai Buruh. Selain lolos verifikasi KPU, Partai Buruh juga bertekad bisa lolos parliamentary threshold. "Artinya, Partai Buruh ada wakil-wakil di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement