Selasa 12 Apr 2022 15:30 WIB

Bareskrim akan Periksa Ivan Gunawan Terkait Robot Trading DNA Pro

Keterkaitan IG dalam kasus itu akan diketahui setelah dimintai keterangan.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Artis yang juga desainer ternama Ivan Gunawan. Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada perancang busana Ivan Gunawan (IG) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Artis yang juga desainer ternama Ivan Gunawan. Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada perancang busana Ivan Gunawan (IG) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada perancang busana Ivan Gunawan (IG) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada Kamis, 14 April 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4).

Baca Juga

Surat pemanggilan Ivan Gunawan itu telah dikirimkan oleh penyidik, Senin (11/4). "Untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Gatot belum memerincikan pemeriksaan Ivan Gunawan dalam perkara tersebut. Keterkaitan IG dalam kasus itu akan diketahui setelah dimintai keterangan.

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa figur publik lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun, untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada IG saja.

"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa figur publik yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," kata dia.

Sejumlah figur publik yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah figur publik itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3). Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement