REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengaku belum mendapatkan dokumen resmi surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera melantik Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung. Terkait surat yang beredar di media sosial, ia enggan untuk menanggapi.
"Belum (menerima dokumen resmi)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022). Ia mengungkapkan apabila sudah mendapatkan dokumen resmi maka pihaknya menunggu undangan dari Pemprov Jabar mengenai kegiatan pelantikan. "Menunggu undangan untuk menghadiri pelantikan oleh gubernur," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera melantik pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi definitif. Hal itu mengacu keputusan Mendagri nomor 131.31.1001 tahun 2022 pada 7 April tentang pengesahan pengangkatan wali kota dan pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung.
Surat Kemendagri tertanggal 11 April kemarin yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat meminta agar salinan dan petikan keputusan Kemendagri disampaikan kepada masing-masing pihak terkait dan selanjutnya untuk melaksanakan pelantikan.
"Melaksanakan pelantikan terhadap saudara H Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2018-2023 sesuai ketentuan perundang-undangan. Menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah," seperti dikutip dalam surat yang beredar di kalangan wartawan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna membenarkan terkait surat Kemendagri yang meminta Gubernur Jabar untuk melaksanakan pelantikan Wali Kota Bandung berdasarkan keputusan Mendagri. Namun ia mengaku belum menerima dokumen fisik. "Infonya itu valid, kalau saya sendiri fisiknya belum menerima," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).