Selasa 12 Apr 2022 09:35 WIB

Kemendagri Minta Gubernur Jabar Segera Lantik Wali Kota Bandung

Surat Kemendagri tertanggal 11 April kemarin yang ditujukan kepada Gubernur Jabar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera melantik pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi definitif. Hal itu mengacu keputusan Mendagri nomor 131.31.1001 tahun 2022 pada 7 April tentang pengesahan pengangkatan wali kota dan pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung. 

Surat Kemendagri tertanggal 11 April kemarin yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat meminta agar salinan dan petikan keputusan Kemendagri disampaikan kepada masing-masing pihak terkait dan selanjutnya untuk melaksanakan pelantikan. "Melaksanakan pelantikan terhadap saudara H Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2018-2023 sesuai ketentuan perundang-undangan. Menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah," seperti dikutip dalam surat yang beredar di kalangan wartawan.

Baca Juga

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna membenarkan terkait surat Kemendagri yang meminta Gubernur Jabar untuk melaksanakan pelantikan Wali Kota Bandung berdasarkan keputusan Mendagri. Namun ia mengaku belum menerima dokumen fisik. "Infonya itu valid, kalau saya sendiri fisiknya blm menerima," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Sebelumnya, sejak Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia Desember tahun 2021, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Bandung. Selanjutnya diajukan menjadi Wali Kota Bandung definitif pada Januari.

Proses pengajuan Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung definitif relatif berlangsung panjang hingga akhirnya surat pelantikan baru turun awal April. Akibat keputusan Mendagri yang lambat membuat pengajuan kursi Wakil Wali Kota Bandung yang kosong menjadi tidak bisa dilakukan karena habis batas waktu tertanggal 20 Maret.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement