Senin 11 Apr 2022 21:31 WIB

Soal BPA, Ketua Komnas Perlindungan Anak Datangi BPOM

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendatangi kantor Badan POM

Arist Merdeka Sirait
Foto:

Kendati  belum menyinggung  perjalanan Rancangan Perubahan Kedua  Perka No. 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan  menurut Arist, Rita Endang  menjelaskan posisi Perka tersebut. 

Seperti yang dituturkan Rita Endang kepada Arist Merdeka, bahwa Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, telah berada di tangan Sekretaris Kabinet. 

Rita Endang juga kembali menegaskan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh BPOM terhadap kemasan galon guna ulang BPA memang perlu adanya pengawasan dan perubahan aturan, dan akan ada masanya hasil penelitian itu dibuka di depan publik. 

Dalam kesempatan wawancara sepulang dari kantor BPOM pada Jumat (8/4) lalu.  Arist Merdeka Sirait juga ditanyakan perjalanan Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM  No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.

"Fokus Komnas PA adalah Keselamatan anak-anak Indonesia demi menyiapkan generasi mendatang. Jadi adanya anggapan, bahwa dengan disahkan Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM  No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, dapat berpotensi mematikan industri AMDK galon guna ulang Polycarbonat yang omsetnya miliaran liter air di tahun 2020, dengan melibatkan ratusan perusahaan yang memperkerjakan ribuan karyawan adalah  perhitungan yang berlebihan. Apalagi jika alasan bisnis ini diutamakan, dengan mengorbankan kepentingan untuk melindungi kesehatan usia rentan yaitu bayi dan balita yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia, yang dimana negara wajib melindungi kesehatan mereka, demi masa depan bangsa," kata Arist. 

Aris mengatakan, rancangan revisi Perka Bpom tersebut telah berproses harmonisasi, dan sudah di tangan Seskab. Jadi seharusnya sudah tidak ada yg bisa intervensi lagi, apalagi revisi Perka BPOM ini untuk melindungi kesehatan bayi dan balita sebagai generasi penerus bangsa.

"Lagian yang kami perjuangkan bukan melarang, tapi hanya memberi label peringatan, agar konsumen usia rentan mengetahui informasi ada kandungan BPA di kemasan plastiknya. Jadi industri tidak akan terganggu sama sekali, tidak perlu  mengganti galon guna ulang polycarbonat, dengan mengeluarkan biaya yang Triliunan. Contohnya industri rokok, dulu juga sempat tarik menarik. Ternyata apa yang dikhawatirkan tidak terjadi, penjualan rokok terus meningkat bahkan menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar,"kata Arist.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement