REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau pihak perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 kepada pekerja. Bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi bisnis yang baik, diimbau untuk memberikan THR lebih besar.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam rapat koordinasi dengan kadisnaker provinsi se-Indonesia, Senin (11/4).
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Dalam SE yang diteken pada 6 April 2022 itu dinyatakan bahwa pekerja berhak menerima THR sebesar upah satu bulan.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa pihaknya berkeinginan agar pemberian THR tahun ini berjalan lancar. Karena itu, pihaknya telah membuka Posko THR Virtual yang akan menerima pengaduan dan memberikan bantuan kepada pekerja.
"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," ujarnya.