Ahad 10 Apr 2022 16:25 WIB

Pengusaha di Jabar akan Bayarkan THR Tepat Waktu dan Tak Dicicil

Apindo menyerukan pengusaha Jabar untuk tepat waktu bayar THR

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nashih Nashrullah
Uang THR. (ilustrasi) Apindo menyerukan pengusaha Jabar untuk tepat waktu bayar THR
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR. (ilustrasi) Apindo menyerukan pengusaha Jabar untuk tepat waktu bayar THR

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Para pekerja di Jawa Barat bisa bernafas lega. Karena, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan semua pekerja di Jawa Barat akan mendapat hak tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tepat waktu. 

Menurut Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, dia memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu dan tak dicicil atau hanya satu kali pembayaran.  

Baca Juga

"Insya Allah semua perusahaan bisa bayar langsung secara langsung tidak dicicil. Secara umum perusahaan saya yakin akan membayarkan THR tepat waktu," ujar Ning kepada wartawan akhir pekan ini. 

Ning mengakui, semua pabrik di Jawa Barat berada dalam kondisi pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Semua perusahaan baru bangkit dari efek Pandemi Covid 19. Tapi, hal itu tak menghalangi kita untuk membayar tepat waktu. 

"Semua anggota Apindo Jabar optimis bisa dibayar full, kondisi perusahaan tidak sama, mungkin ada yang tengah merugi sehingga tidak bisa bayar THR secara penuh sesuai aturan tapi masih dikumpulkan infonya," kata Ning. 

Ning mengakui masih ada pabrik di Jawa Barat yang belum jelas kesiapannya membayar THR. Jadi, dia meminta kedewasaan pabrik dengan para buruh setempat untuk bermusyawarah. 

"Maka diimbau dilakukan diskusi dengan buruh sehingga ada kesepakatan. Sebenarnya begini, kalau kita bicara soal pengusaha tidak dalam kesulitan, itu bohong banget," katanya.  

"Pengusaha baru bangkit dari keterpurukannya akibat pandemi Covid-19. Meski begitu, kita pastikan akan memberikan THR bagi karyawan tepat waktu,"  tegas Ning.  

Kementerian Ketenagakerjaan, telah menerbitkan SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang, mengatakan jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh. Ataupun melakukan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan akan terkena sanksi administratif secara bertahap.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement