Senin 11 Apr 2022 01:52 WIB

Hasyim: Rapat DPR-Pemerintah-KPU Tegaskan Pemilu Sesuai Jadwal

DPR akan melakukan rapat bersama KPU dan pemerintah terkait pemilu.

Ilustrasi. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, agenda rapat DPR RI-pemerintah bersama KPU pada Selasa (12/4/2022) besok untuk meyakinkan publik terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap sesuai jadwal.
Foto: Prayogi/Republika.
Ilustrasi. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, agenda rapat DPR RI-pemerintah bersama KPU pada Selasa (12/4/2022) besok untuk meyakinkan publik terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap sesuai jadwal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan pemerintah dengan agenda membahas tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 pada Selasa (12/4/2022) besok. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, agenda rapat DPR RI-pemerintah bersama KPU untuk meyakinkan publik terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap sesuai jadwal. 

"Selain sesuai jadwal, RDP juga untuk memberi ruang waktu bagi KPU mempersiapkan sebelum masuk tahapan yang dimulai pada 14 Juni 2022," kata Hasyim yang juga kembali terpilih sebagai Anggota KPU periode 2022-2027 melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (10/4/2022).

Baca Juga

Akan tetapi, KPU meminta penjadwalan ulang karena adanya benturan jadwal pelantikan.Pada intinya, ujar dia, KPU tetap mengusulkan RDP tetap dilakukan pekan ini selama masih dalam masa sidang atau sebelum masuk masa reses.

KPU berharap RDP tidak dilaksanakan pada masa sidang berikutnya atau setelah lebaran. Terkait masa jabatan anggota KPU periode 2017 hingga 2022 yang berakhir pada 11 April 2022 pukul 10.00 WIB, dan pelantikan anggota periode 2022 hingga 2027 yang direncanakan Selasa (12/4) pukul 13.30 WIB, maka terdapat kekosongan jabatan.

"Sehubungan dengan itu, maka terjadi kekosongan anggota KPU sekitar 27 jam," kata dia.

Menyikapi hal tersebut maka sesuai ketentuan Pasal 555 Undang-Undang Pemilu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU yang akan menjalankan tugas dan wewenang lembaga. Berdasarkan hal itu, perlu diusulkan agar Sekjen KPU bersurat kepada DPR dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement