REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membangun rumah tahanan (rutan) dengan anggaran Rp 54 miliar di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, untuk memudahkan penanganan hukum terhadap para warga binaan.
"Selama ini para tahanan dititip di Rutan Sungailiat, Kabupaten Bangka dengan jarak tempuh cukup jauh," kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Babel, Wardatul Hamro usai meninjau lokasi pembangunan rutan di Koba, Jumat (8/4/2022).
Kemenkumham menyiapkan dana sebesar Rp54 miliar untuk pembangunan rutan di areal seluas lima hektare dengan kapasitas sebanyak 300 orang."Jika tidak ada kendala, kita mulai pembangunannya pada 2023," katanya.
Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Tengah, Sugianto menyambut baik pembangunan rutan di Koba karena sudah menjadi kebutuhan mendesak."Memang sudah sewajarnya di Bangka Tengah dibangun rutan, sehingga tahanan tidak harus dititip di Rutan Sungailiat," katanya.
Menurut Sugianto pembangunan rutan tidak hanya berdampak terhadap instrumen hukum di daerah itu, tetapi juga dapat menggerakkan perekonomian daerah."Juga secara tidak langsung berdampak terhadap perekonomian daerah dan masyarakat," katanya.