REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya meniadakan layanan membesuk tahanan selama Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Adapun peniadaan jam besuk itu telah dilakukan sejak akhir Maret lalu sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Untuk hari raya Lebaran sementara tidak ada kunjungan di rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas S Imam saat dikonfirmasi, Ahad (24/5).
Barnabas menyebut, selama perayaan Idul Fitri tahun ini para tahanan tidak diizinkan mendapat kunjungan dari keluarga. Alasannya, kata dia, saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk Jakarta. "Betul (alasan peniadaan jam kunjungan tahanan karena masih pandemi Covid-19)," ucap Barnabas.
Sebelumnya, para tahanan di rutan Polda Metro Jaya dapat dikunjungi setiap hari Senin hingga Kamis. Saat pandemi virus corona terjadi di Indonesia, kepolisian membatasi waktu kunjungan, yakni pada hari Senin dan Kamis. Masing-masing tahanan hanya diizinkan mendapat kunjungan selama 30 menit.
Namun, sejak 24 Maret 2020 lalu, Polda Metro Jaya meniadakan sementara waktu kunjungan bagi para tahanan. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Waktu besuk ditiadakan untuk sementara waktu, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).