Kedua, Pasal 2 yang memuat satu ketentuan yang mengatur mengenai keberlakuan undang-undang dan perintah pengundangannya. Ia menjelaskan, revisi UU PPP adalah revisi undang-undang sistemik.
"RUU ini mempunyai dampak langsung terhadap proses pembentukan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," ujar Willy.
Baleg juga telah menyepakati 15 poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang PPP. Salah satunya adalah perubahan Pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan randangan undang-undang, setelah rancangan undangundang disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden.
"Pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden," ujar Willy.
Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan 362 DIM dari revisi UU PPP. Harapannya, revisi tersebut dapat segera disepakati dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang disepakati. Untuk itu, DIM lainnya tentunya kami berharap dapat dilakukan pembahsan segera untuk dapat disepakati bersama pula," ujar Airlangga.
Ia mengapresiasi Baleg yang telah menginisiasi revisi UU PPP yang dilakukan dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nantinya, akan ada enam menteri yang terlibat dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
"Terdapat enam menteri atau kepala lembaga yang terlibat aktif dalam penyusunan RUU ini, yaitu dari Kemenkopolhukam, Menkumham, Mensesneg, Menkeu, Mendagri, dan Menteri Sekretaris Kabinet," ujar Airlangga.