Jumat 08 Apr 2022 03:10 WIB

Tiket Mudik Kereta Api Bandung Tujuan Jateng dan Jatim Habis Terjual

Daop II membuka penjualan tiket mudik kereta api sejak Maret 2022

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif PT KAI Daop II Bandung, Kota Bandung. Tiket mudik moda transportasi kereta api untuk tanggal 30 April atau jelang lebaran 1443 Hijriah dari Bandung tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur telah habis terjual. Tiket mudik lainnya yang sudah banyak terjual berada di waktu H-10 hingga H-1 lebaran.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif PT KAI Daop II Bandung, Kota Bandung. Tiket mudik moda transportasi kereta api untuk tanggal 30 April atau jelang lebaran 1443 Hijriah dari Bandung tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur telah habis terjual. Tiket mudik lainnya yang sudah banyak terjual berada di waktu H-10 hingga H-1 lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiket mudik moda transportasi kereta api untuk tanggal 30 April atau jelang lebaran 1443 Hijriah dari Bandung tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur telah habis terjual. Tiket mudik lainnya yang sudah banyak terjual berada di waktu H-10 hingga H-1 lebaran.

"Tiket perjalanan ke arah timur yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur habis terjual tanggal 30 April," ujar Manager Humas KAI Daop II Kuswardoyo, Jumat (8/4/2022). Ia menuturkan tiket untuk tanggal 28 dan 29 pun sudah habis.

Pihaknya membuka pemesanan tiket mudik lebaran sejak akhir Maret tahun 2022. Diharapkan masyarakat yang hendak mudik melakukan perencanaan perjalanan secara lebih teliti.

Kuswardoyo mengingatkan mereka yang hendak mudik menggunakan kereta api harus terus memperbaharui informasi terkini terkait penyebaran Covid-19.

Baca juga : Jokowi Minta Ketersediaan Pangan dan BBM Terjaga Saat Mudik Lebaran

Ia melanjutkan pihaknya menyiapkan 8 kereta untuk menampung penumpang saat mudik lebaran. Kereta-kereta tersebut yaitu Mutiara Selatan, Harina, Kahuripan, Lodaya, Pasundan, Malabar, Turangga dan Argowilis.

Kuswardoyo menambahkan, pemesan tiket harus terus memantau perkembangan informasi terkait aturan perjalan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian aturan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Aturan kebijakan itu dari pemerintah, mereka yang sudah pesan tiket nantinya harus ikut aturan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan aturan pemerintah maka pelaku perjalanan mudik harus sudah divaksin booster. Apabila baru divaksin 2 dosis maka konsumen harus divaksin.

Baca juga : Kemenkes: Momen Mudik Jadi Ujian Apakah Indonesia Bisa Beralih ke Fase Endemi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement