Kamis 07 Apr 2022 18:28 WIB

Oknum ASN Bekasi Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 348 Juta

Uang yang sejatinya dipakai untuk bangun infrastruktur dipakai untuk pribadi.

Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Polres Metro Bekasi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial DT (53) karena kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp348 juta. Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi mengatakan, DT melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat selama 1,5 tahun sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Karangharjadi Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saat menjabat, DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja," kata Heru di Bekasi, Kamis.

DT diduga menyelewengkan keuangan desa tahun 2018 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta. Kerugian itu berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Heru menjelaskan total pagu anggaran pembangunan fisik sejumlah Rp900 juta tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Uang korupsi sebesar Rp348 juta digunakan DT untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, sejumlah proyek infrastruktur dan program fisik maupun non-fisik di Desa Karangharja menjadi terbengkalai, terutama pembangunan jalan."Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana," jelasnya.

Selama proses penyidikan, polisi memeriksa sebanyak 24 saksi dan tiga saksi ahli, dengan 19 barang bukti yang mayoritas merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi, dan rekening koran."Kemudian, hasil penyidikan kami, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Rencananya, setelah ini kami akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan," katanya.

DT dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi."Ancaman hukuman paling singkat satu tahun atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement