Kamis 07 Apr 2022 17:58 WIB

Pemkot Bogor Pastikan Distribusi Minyak Curah Berjalan Adil

Dari sidak ditemukan jika produksi minyak goreng curah dibatasi dari produsennya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Warga menunggu antre pembelian minyak goreng curah bersubsidi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Warga menunggu antre pembelian minyak goreng curah bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, bersama Dinas Perdagangan, Industri dan KUKM (DinKUKMDagin) Kota Bogor melakukan sidak ke salah satu gudang minyak goreng curah di kawasan Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (7/4). Dari sidak ditemukan jika produksi minyak goreng curah di gudang tersebut dibatasi dari produsennya. 

“Saya cek memang memang persoalan utama yakni produksinya di Jakarta. Jadi sudah sedikit di sana sudah dijatah,” kata Bima Arya kepada awak media, Kamis (7/4).

Baca Juga

Di masa krisis minyak goreng ini, Bima mengatakan, gudang minyak goreng curah ini justru mengalami antrean pembeli. Ia pun menyampaikan keprihatinannya kepada penjual minyak goreng, yang diperkirakan margin keuntungannya berkurang.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkot Bogor memastikan distribusi minyak goreng curah di Kota Bogor berjalan adil. “Kita berusaha di Kota Bogor, memastikan distribusi berjalan seadil-adilnya supaya semua kebagian. Tapi tentu kita meminta agar pemerintah pusat bisa bergerak lebih cepat dan tegas mengatasi kelangkaan minyak goreng ini,” kata Bima Arya.

Sang pemilik gudang, Gunarso Rusly, mengatakan pihaknya mendapatkan pasokan minyak goreng curah setiap hari kisaran 20 hingga 60 ton per hari. Sebelumnya, produsen tempatnya mengambil minyak goreng curah tidak membatasi. “Kalau setiap hari bisa keluar (jual) sehari 40 ton, langsung diserbu dari pagi sampai sore,” kata dia.

Rudi, sapaannya, pun membatasi pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan KTP atau identitas lain. Aturan tersebut disebutnya datang dari pusat. Ia mengakui, pihakny membatasi pembelian minyak goreng terhadap para pedagang warung. Namun, ia tidak melakukan pembatasan terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Seperti pedagang kerupuk, kembang goyang, dan lain-lain.

Menurut Rudi, karyawannya sudah terbiasa memilah mana pembeli yang merupakan pelanggannya. Di samping itu, para pelaku UMKM biasanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang ditunjukkan saat mengantre minyak.

“Supaya tujuannya jangan disalahgunaka. Karena minyak curah nggak boleh di-repack (kemas ulang), nggak boleh dijual ke industri besar, dan tidak boleh dieksport ke penjual besar. Ini hanya untuk UKM pedagang kecil,” tegasnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement